BPK Sorot Belanja Tim Ahli DPRD Langkat 2025: Tak Sesuai Aturan, Bebani Keuangan Daerah
KitaMonitor – LANGKAT | Belanja jasa tim ahli pada Sekretariat DPRD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2025 menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara. Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menilai pengeluaran tersebut tidak sepenuhnya sesuai ketentuan dan berpotensi membebani keuangan daerah hingga ratusan juta rupiah.
Berdasarkan data yang dihimpun, Sekretariat DPRD Langkat merealisasikan anggaran tim ahli dalam jumlah signifikan. Sebanyak 17 tenaga ahli ditetapkan melalui Surat Perintah Nomor: 800.1.11.1-011/SP/Set.DPRD/2025, dengan rincian empat orang untuk pimpinan dewan, tiga untuk Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan 10 orang untuk komisi.
Setiap tenaga ahli menerima honorarium sebesar Rp200 ribu per kegiatan. Namun dalam auditnya, BPK menemukan adanya dua alat kelengkapan dewan (AKD) yang jumlah tim ahlinya melebihi batas ketentuan, sehingga pembayaran honorarium tidak sesuai aturan dan nilainya mendekati ratusan juta rupiah.
Tak hanya itu, BPK juga mencatat adanya penugasan tim ahli dari Badan Musyawarah (Banmus) dan Badan Anggaran (Banggar) ke komisi, yang turut menambah beban keuangan daerah hingga ratusan juta rupiah.
Temuan lain yang disorot adalah proses pengangkatan tenaga ahli tahun 2025 yang dinilai tidak didasarkan pada analisis beban kerja. Praktik tersebut disebut melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris DPRD Langkat, Basrah Pardomuan, mengakui adanya temuan dan menyebut pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi BPK.
“Sudah kita tindaklanjuti dengan menyetorkannya ke kas daerah,” ujar Basrah, Jumat (19/6/2026).
Ia menjelaskan, penambahan jumlah tenaga ahli pada 2025 didasarkan pada kebutuhan alat kelengkapan dewan. Menurutnya, jika mengacu pada ketentuan, setiap AKD membutuhkan tiga tenaga ahli.
“DPRD Langkat memiliki enam alat kelengkapan, sehingga idealnya membutuhkan 18 tenaga ahli. Sementara yang tersedia dalam anggaran hanya 17 orang,” jelasnya.
Terkait temuan penugasan lintas AKD yang membebani anggaran, Basrah juga memastikan bahwa kelebihan pembayaran telah dikembalikan ke kas daerah.
Meski menjadi temuan, pada Tahun Anggaran 2026 jumlah tenaga ahli DPRD Langkat tetap dipertahankan sebanyak 17 orang.
Temuan ini kembali menegaskan pentingnya perencanaan berbasis kebutuhan riil dan kepatuhan terhadap regulasi, guna mencegah pemborosan anggaran serta menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.KMN-Nas

