Ombudsman Sorot SPMB Medan: Wajib Transparan, Siapkan Helpdesk dan Cegah Maladministrasi
KitaMonitor – MEDAN |Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Syafrida Rachmawati Rasahan, menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 di Kota Medan.
Penegasan tersebut disampaikan saat kunjungan kerja ke SMP Negeri 1 Medan dan Dinas Pendidikan Kota Medan dalam rangka pengawasan langsung proses penerimaan siswa baru. Kamis (11/6/2026).
Syafrida menekankan, seluruh tahapan SPMB harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta bebas dari praktik maladministrasi.
“SPMB harus dilaksanakan secara transparan, objektif, akuntabel, dan tidak diskriminatif, sehingga seluruh calon murid mendapatkan akses yang setara,” tegasnya.
Dalam pengawasan tersebut, Ombudsman RI juga menyoroti kesiapan sistem berbasis aplikasi yang digunakan dalam proses SPMB. Menurutnya, kesiapan teknis dan dukungan layanan menjadi faktor krusial agar masyarakat tidak mengalami hambatan saat mendaftar.
“Sekolah dan Dinas Pendidikan harus memastikan sistem berjalan optimal dan mudah diakses masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ombudsman meminta Dinas Pendidikan Kota Medan mewajibkan seluruh sekolah menyediakan layanan helpdesk atau pusat informasi selama proses SPMB berlangsung.
Helpdesk tersebut dinilai penting untuk memberikan informasi yang jelas terkait tahapan dan persyaratan pendaftaran, sekaligus membantu masyarakat yang mengalami kendala, termasuk keterbatasan perangkat maupun literasi digital.
Selain itu, layanan ini juga harus mampu menampung pengaduan, konsultasi, serta keluhan masyarakat secara responsif dan terbuka.
“Ketersediaan layanan bantuan yang mudah diakses merupakan bagian penting dalam menjamin kualitas pelayanan publik dan mencegah hambatan akses bagi masyarakat,” ujar Syafrida.
Melalui pengawasan ini, Ombudsman RI berharap pelaksanaan SPMB di Sumatera Utara, khususnya Kota Medan, dapat berlangsung tertib, transparan, dan berkeadilan, serta terbebas dari praktik penyimpangan yang merugikan masyarakat.KMN-Zai

