12 Hari, Satres Narkoba Polres Binjai Bongkar 13 Kasus: 15 Tersangka dan Puluhan Gram Sabu Disita
KitaMonitor – BINJAI | Dalam kurun waktu 12 hari, terhitung sejak 12 hingga 24 Mei 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menunjukkan kinerja intensif dalam memberantas peredaran narkotika. Sebanyak 13 kasus berhasil diungkap, dengan 15 tersangka diamankan dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Binjai.
Kasat Resnarkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja keras tim di lapangan dalam menekan peredaran gelap narkoba yang dinilai masih menjadi ancaman serius di Kota Binjai.
“Dalam 12 hari terakhir, kami berhasil mengungkap 13 kasus dengan mengamankan 15 tersangka. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai,” ujarnya. Selasa (26/5/2026).
Dari total tersangka, 14 di antaranya laki-laki dan 1 perempuan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni sabu seberat 21,78 gram, 16 butir ekstasi, 6 unit telepon genggam, 5 unit sepeda motor, serta 1 unit timbangan elektrik yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
Seluruh tersangka kini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut menjadi bukti nyata komitmen jajarannya dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
“Ini adalah wujud komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi kepada kepolisian melalui Call Center 110,” tegasnya.
Upaya berkelanjutan ini diharapkan mampu menekan peredaran narkotika sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba di Kota Binjai.KMN-Andy

