Penggusuran Jalan Bandung Disorot: Warkop Tanpa Izin Lolos, Tuduhan Tebang Pilih Menguat
KitaMonitor – BINJAI | Penertiban bangunan liar di Jalan Bandung, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, kembali memicu polemik. Di tengah pembongkaran lapak pedagang kecil, sebuah bangunan yang direncanakan menjadi warkop bergaya kafe justru luput dari penindakan, memunculkan dugaan kuat adanya praktik tebang pilih dalam penegakan aturan.
Bangunan dengan rangka besi yang telah berdiri kokoh itu berada tepat di sisi lokasi penggusuran. Ironisnya, menurut keterangan warga, lokasi bekas lapak pedagang yang dibongkar diduga akan dijadikan area parkir untuk usaha tersebut.
“Mau buka kafe, tempat kami yang dibongkar ini mau dijadikan parkir. Memenangkan satu orang, mengalahkan ratusan orang. Itu pun berdiri di tanah kebun, bukan tanah pribadi,” ujar seorang pedagang dengan nada kesal, Kamis (9/4/2026).
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Binjai, Irsan Firdaus, mengakui bangunan tersebut belum mengantongi izin. Ia menyebut tim terpadu telah turun ke lokasi dan melakukan penindakan administratif.
“Sudah kita tilang dan buatkan suratnya. Itu belum ada izin, dan memang berdiri di tanah kebun. Saat ini masih kita pelajari lebih lanjut terkait izinnya,” ujarnya.
Meski demikian, fakta bahwa bangunan tersebut belum dibongkar sementara lapak pedagang kecil sudah diratakan, memperkuat persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat. Apalagi, maraknya warkop bergaya kafe di Binjai yang diduga belum mengantongi izin turut menjadi sorotan, namun belum terlihat langkah penertiban yang tegas dan merata.
Kritik keras datang dari kalangan legislatif. Anggota DPRD Binjai dari Fraksi Gerindra, Ronggur Simorangkir, menilai penegakan peraturan daerah yang dilakukan Pemko Binjai kehilangan rasa keadilan.
“Penegakan perda tidak boleh tebang pilih. Jangan hanya berani pada rakyat kecil, sementara pelanggaran lain dibiarkan,” tegasnya.
Ronggur juga menyoroti bahwa dalih penataan kota tidak bisa dijadikan pembenaran jika hanya menyasar kelompok rentan. Ia menyebut masih banyak dugaan pelanggaran lain, termasuk usaha tanpa izin dan persoalan lama seperti peternakan di Bhakti Karya yang belum ditindak.
“Kalau ingin menegakkan aturan, lakukan menyeluruh. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” ujarnya.
Di sisi lain, dampak sosial dari kebijakan ini nyata dirasakan pedagang kecil. Tanpa solusi relokasi yang jelas, mereka kehilangan sumber penghidupan. Devi, salah satu pedagang yang telah berjualan hampir 10 tahun, kini harus menghadapi ketidakpastian setelah lapaknya dibongkar. Kondisi ini mempertegas kritik bahwa penertiban yang dilakukan terkesan tergesa tanpa perencanaan matang.
Polemik ini menempatkan Pemko Binjai dalam sorotan publik. Penegakan aturan yang seharusnya menghadirkan ketertiban, justru dipertanyakan integritasnya. Transparansi, konsistensi, dan keberpihakan pada keadilan kini menjadi tuntutan utama agar kebijakan tidak sekadar menjadi alat penertiban, tetapi juga mencerminkan rasa keadilan bagi seluruh warga.KMN-Zai
