Cemburu Berujung Brutal: Pria di Binjai Aniaya Mantan Istri Pakai Gagang Sapu, Ditangkap Polisi
KitaMonitor – BINJAI | Aksi penganiayaan brutal terjadi di wilayah Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. Seorang pria berinisial PPG (33) ditangkap aparat Polsek Sei Bingai setelah diduga menganiaya mantan istrinya, N (26), hingga tersungkur di dalam rumah.
Peristiwa bermula pada Kamis, 8 Januari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, pelaku melihat korban berboncengan dengan seorang pria menggunakan sepeda motor yang disebut pernah dibelinya. Hal tersebut memicu rasa cemburu dan sakit hati.
Dipicu emosi, pelaku kemudian mendatangi rumah korban yang berada di kawasan Namu Ukur Utara, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
Setibanya di lokasi, pelaku langsung melakukan penganiayaan dengan menggunakan gagang sapu berbahan kayu. Pukulan tersebut membuat korban tersungkur ke lantai rumahnya.
Tak berhenti di situ, pelaku kembali melanjutkan aksinya dengan menduduki tubuh korban dan memukul menggunakan tangan kosong sebelum akhirnya meninggalkan korban dalam kondisi kesakitan.
Mendapat laporan kejadian, Kapolsek Sei Bingai AKP Endramawan Sitepu bersama personel langsung turun ke lokasi dan mengevakuasi korban ke RSUD Dr. Djoelham Binjai untuk mendapatkan perawatan medis.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB dini hari di Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana melalui Kasi Humas AKP Junaidi menyampaikan bahwa saat ini pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan Polsek Sei Bingai.
“Pelaku sudah diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Junaidi. Rabu, (1/4/2026).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam hubungan pribadi tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun, dan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.KMN-Zai
