Tersangka di Mapolres Binjai.
kitamonitor – BINJAI | Upaya peredaran narkotika di Kota Binjai kembali terbongkar. Seorang pria berinisial AS (32) harus berurusan dengan aparat kepolisian, setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, Kamis (15/1/2026) mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan personel Satres Narkoba Polres Binjai pada, Sabtu (10/1/2026), di Dusun I, Desa Namu Ukur Selatan, Kecamatan Sei Bingai, sekitar pukul 16:00 Wib, atas informasi dari masyarakat.
“Penangkapan bermula, KBO Sat narkoba Polres Binjai, Ipda Jun Fredy Sembiring mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba. Tim langsung menelusuri TKP sesuai informasi yang di terima, guna melakukan penyelidikan,” ujar Kapolres.
Saat di TKP, tim sempat tidak menemukan kebenaran informasi yang di terima. Tepat pada pukul 16.00 wib, tim Satres Narkoba Polres Binjai berhasil menemukan seorang laki-laki yang sama dengan ciri ciri informasi yang di terima. Dimana saat itu AS (32) sedang berdiri dengan bungkusan di tangannya.
“Ketika tim mendekati terduga AS, ia langsung melarikan diri kearah pemukiman warga, sehingga aksi kejar-kejaran pun sempat terjadi,” jelasnya.
Dari tangan AS, petugas berhasil mengamankan satu kotak rokok yang di dalamnya berisi 4 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan.
Lalu, 1 bungkus plastik klip transparan kosong. 2 buah pipet skop. Dan 1 kotak rokok merk Dji Sam Soe warna hitam, sebagai tempat penyimpanan sabu-sabu.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane membenarkan terkait penangkapan AS.
“Terduga AS (32) beserta barang buktinya sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai dengan barang bukti. 4 paket narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 4,08 gram. 1 bungkus plastik klip transparan. 2 buah pipet skop, serta 1 buah kotak rokok. Untuk terduga AS akan dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan/atau pasal 609 ayat (1) huruf A UU. RI No.1 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” tegas kasat. KMN-Andy
