Pemerintah resmi berlakukan UU baru tentang keyakinan beragama
KitaMonitor – JAKARTA | Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya dalam melindungi kebebasan beribadah seluruh warga negara dengan memberlakukan aturan hukum yang lebih tegas mulai tahun 2026. Setiap tindakan yang secara sengaja mengganggu, menghalangi, atau mengintimidasi pelaksanaan ibadah agama lain dapat dikenai sanksi pidana berat, dengan ancaman hukuman maksimal hingga lima tahun penjara.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk mencegah konflik horizontal serta memperkuat kerukunan antarumat beragama yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Pemerintah menegaskan bahwa negara hadir untuk menjamin rasa aman bagi seluruh pemeluk agama dalam menjalankan keyakinannya tanpa tekanan maupun rasa takut. (31/1/2026).
“Negara tidak boleh kalah terhadap tindakan intoleransi. Pemerintah menjamin setiap warga negara bebas menjalankan ibadah sesuai keyakinannya dan akan menindak tegas siapa pun yang mengganggu pelaksanaan ibadah tersebut,” demikian pernyataan pemerintah dalam keterangan resminya.
Dengan diberlakukannya aturan ini, toleransi antarumat beragama tidak lagi sekadar menjadi nilai moral, tetapi telah memiliki payung hukum yang kuat dan mengikat. Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera bagi oknum-oknum yang kerap memicu ketegangan dan merusak keharmonisan sosial.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk terus menjunjung tinggi sikap saling menghormati, mengedepankan dialog, serta menyelesaikan perbedaan melalui musyawarah dan cara-cara damai.
“Keberagaman adalah kekuatan bangsa. Menjaga toleransi berarti menjaga persatuan Indonesia,” tegas pemerintah.
Melalui regulasi ini, pemerintah berharap tidak ada lagi aksi persekusi, pelarangan ibadah, maupun bentuk intoleransi lain yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan prinsip demokrasi. Indonesia diharapkan mampu menjadi contoh bagi dunia dalam menjamin kebebasan beragama dan hidup berdampingan secara damai.KMN-red
