Miliar Lebih Diduga Menguap, Proyek Meubelir Sekolah di Langkat Disorot Auditor
KitaMonitor – LANGKAT | Dugaan kerugian negara dalam proyek pengadaan meubelir untuk sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Langkat tahun anggaran 2025 mencuat. Auditor menemukan indikasi mark-up harga yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp6 miliar dari total nilai proyek Rp48,4 miliar.
Proyek yang dikelola Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat itu dikerjakan oleh dua rekanan, yakni PT Dharma Adji Sejahtera (DAS) dan PT Bismacindo Perkasa (BP).
PT DAS mengerjakan pengadaan meubelir untuk SD negeri dan swasta dengan nilai kontrak Rp21,6 miliar. Sementara PT BP menangani proyek meubelir untuk SMP negeri dan swasta dengan nilai kontrak Rp26,7 miliar.(23/6/2026).
Dalam laporan hasil pemeriksaan, auditor mencatat pekerjaan dilakukan selama empat bulan, mulai Februari hingga Juni 2025.
Rincian pengadaan menunjukkan, untuk SD swasta terdapat lima paket, masing-masing terdiri dari 28 set meja dan kursi siswa, satu meja guru, satu kursi guru, serta satu papan tulis. Sedangkan SD negeri mencapai 429 paket dengan komposisi yang sama.
Untuk SMP, pengadaan meubelir swasta terdiri dari tiga paket dengan 30 set meja dan kursi siswa per paket, ditambah satu meja guru, satu kursi guru, dan satu papan tulis. Sementara SMP negeri mencapai 332 paket dengan spesifikasi serupa.
Namun, di balik angka-angka tersebut, auditor menemukan indikasi penggelembungan harga. Pada proyek meubelir SD, kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1,5 miliar. Sedangkan pada proyek SMP, dugaan kerugian mencapai lebih dari Rp4,5 miliar.
Tak hanya itu, auditor juga menyoroti lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan proyek. Kepala Dinas Pendidikan selaku pengguna anggaran dinilai tidak melakukan pengawasan yang memadai terhadap proses pengadaan barang dan jasa.
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang pengelolaan keuangan daerah dan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Ilhamsyah Bangun, tidak berada di kantor. Staf menyebut yang bersangkutan sedang dinas luar kota.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Langkat, Robert Hendra Ginting, yang juga menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), memilih enggan bertanggung jawab atas temuan tersebut.
“Saya tidak pernah dilibatkan. Waktu itu Plt Kadis Pendidikan dijabat Gembira Ginting. Sebaiknya tanyakan ke beliau,” ujarnya di Kantor Disdik Langkat, Stabat.
Di sisi lain, Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Langkat, Gumala Ulfa, belum memberikan tanggapan. Inspektur Pembantu (Irban) V, Syaifullah, hanya menyampaikan akan melakukan pengecekan lebih lanjut.
Auditor pun merekomendasikan agar Kepala Dinas Pendidikan Langkat segera memperkuat pengawasan dan memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai perencanaan serta patuh terhadap peraturan perundang-undangan.
Temuan ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola anggaran pendidikan di daerah, sekaligus menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan dan mencegah kebocoran anggaran yang merugikan keuangan negara.KMN-Nas

