MHI Kupas Risiko Hukum Hubungan Majikan dan PRT: Rumah Bukan Ruang yang Kebal dari Hukum
KitaMonitor – JAKARTA | Hubungan antara pemberi kerja dan Pekerja Rumah Tangga (PRT) tidak lagi dapat dipandang semata sebagai hubungan kekeluargaan. Perkembangan regulasi, praktik peradilan, serta meningkatnya kesadaran terhadap perlindungan hak asasi manusia telah menempatkan relasi kerja di lingkungan rumah tangga sebagai hubungan hukum yang dapat menimbulkan konsekuensi perdata, pidana, maupun administratif.
Isu tersebut menjadi fokus dalam Webinar Nasional yang diselenggarakan Mimbar Hukum Indonesia (MHI) secara daring melalui Zoom Meeting, Sabtu (27/6/2026), bertajuk “PRT Sekarang Bisa Menuntut Majikan? Bongkar Risiko Hukum Rumah Tangga Modern yang Banyak Tidak Disadari!”
Webinar menghadirkan Dr. Franky Ariyadi, S.E., S.H., M.M., dosen Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Tangerang, sebagai narasumber. Diskusi dipandu Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn.
Dalam sambutannya, Jamil menegaskan bahwa perkembangan hukum telah mengubah cara pandang terhadap hubungan kerja antara pemberi kerja dan PRT.
“Hubungan antara pemberi kerja dan Pekerja Rumah Tangga tidak lagi dapat dipandang semata-mata sebagai hubungan kekeluargaan yang hanya bertumpu pada rasa saling percaya. Perkembangan hukum di Indonesia menunjukkan bahwa setiap hubungan kerja, termasuk yang berlangsung di lingkungan rumah tangga, semakin menempatkan hak, kewajiban, dan tanggung jawab hukum sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan,” ujarnya.
Menurut Jamil, masih banyak masyarakat yang menganggap persoalan di dalam rumah merupakan ranah privat yang berada di luar jangkauan hukum. Padahal, ketika menyangkut hak atas upah, jam kerja, perlakuan yang manusiawi, kekerasan, pelecehan, maupun perlindungan terhadap martabat manusia, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi sengketa hukum.
“Ketika menyangkut hak atas upah, waktu kerja, perlakuan yang manusiawi, kekerasan, pelecehan, hingga perlindungan terhadap martabat manusia, ranah tersebut dapat berubah menjadi persoalan hukum yang memiliki konsekuensi perdata, pidana, bahkan administratif,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa prinsip equality before the law berlaku bagi seluruh warga negara tanpa membedakan profesi maupun status sosial.
“Dalam perspektif negara hukum, rumah bukanlah ruang yang kebal terhadap hukum. Baik pemberi kerja maupun PRT sama-sama memiliki hak memperoleh perlindungan hukum sekaligus kewajiban menghormati hak pihak lainnya. Ketidaktahuan terhadap perkembangan regulasi justru dapat melahirkan risiko hukum yang selama ini tidak diperhitungkan,” tegasnya.
Sementara itu, narasumber Dr. Franky Ariyadi menguraikan berbagai potensi persoalan hukum yang dapat muncul dalam hubungan kerja sektor domestik. Materi yang disampaikan meliputi perkembangan regulasi mengenai PRT, hak dan kewajiban para pihak, kemungkinan gugatan perdata, konsekuensi pidana apabila terjadi kekerasan atau pelanggaran hak, hingga langkah-langkah preventif untuk meminimalkan sengketa hukum.
Diskusi berlangsung interaktif dengan tingginya partisipasi peserta dari berbagai latar belakang, mulai dari akademisi, advokat, notaris, praktisi hukum, mahasiswa, aparatur pemerintah, hingga masyarakat umum yang ingin memperdalam pemahaman mengenai aspek hukum hubungan kerja di sektor domestik.
Melalui kegiatan ini, Mimbar Hukum Indonesia menegaskan komitmennya untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat melalui forum ilmiah yang membahas isu-isu aktual dan relevan dengan perkembangan praktik hukum di Indonesia.
Dalam waktu dekat, MHI juga akan menggelar sejumlah kegiatan lanjutan, di antaranya Webinar Nasional bertema “Prosedur Pemberian Persetujuan Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah DKI Jakarta” pada 1 Juli 2026, serta Pendidikan, Pelatihan, dan Sertifikasi Jurnalis Hukum Indonesia (CILJ Batch 6) pada 4–5 Juli 2026 yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting.KMN-Zai

