KitaMonitor – BINJAI | Dugaan penyimpangan dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lingkungan Pemerintah Kota Binjai kembali menjadi sorotan. Sejumlah bangunan gudang diketahui tetap beroperasi meskipun belum mengantongi dokumen lingkungan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
Berdasarkan penelusuran di lapangan, terdapat enam bangunan gudang di Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, serta satu gudang springbed bermerek Pacifik di Jalan Medan–Binjai yang disebut telah mengantongi izin PBG, namun belum memiliki dokumen UKL-UPL sebagai syarat pengelolaan lingkungan.(9/3/2026).
Ironisnya, meskipun sempat dilakukan penindakan berupa penghentian sementara pembangunan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Binjai, aktivitas pembangunan gudang springbed tersebut dilaporkan masih terus berjalan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang di Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Binjai, Leo, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil pemilik bangunan untuk dimintai klarifikasi.
Menurutnya, pemilik gudang telah diarahkan untuk berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Binjai guna melengkapi dokumen lingkungan yang diperlukan.
“Kemarin sudah kita tilang, bang. Terkait belum adanya dokumen UKL-UPL, pemilik bangunan sudah kita arahkan untuk berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup,” ujar Leo.
Leo juga menjelaskan bahwa dalam beberapa kasus, pembangunan gudang dapat mengajukan PBG dengan melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPLH).
“Untuk gudang springbed di Jalan Medan–Binjai dan enam gudang di Kelurahan Sumber Karya itu persyaratannya bisa menggunakan izin SPPLH untuk pengurusan PBG. Namun pemilik tetap kami arahkan ke DLH untuk membuat dokumen UKL-UPL,” jelasnya.
Dugaan Manipulasi Perizinan
Meski demikian, hasil penelusuran wartawan mengindikasikan adanya dugaan manipulasi dalam proses perizinan tersebut. Pemilik gudang diduga mengajukan SPPLH sebagai pelaku usaha perseorangan, bukan sebagai badan usaha, sehingga persyaratan lingkungan yang diajukan menjadi lebih ringan.
Padahal, bangunan yang didirikan berupa kompleks gudang yang diduga berkaitan dengan kegiatan usaha skala perusahaan.
Hal ini memunculkan pertanyaan terkait proses verifikasi perizinan oleh instansi terkait, terutama dalam memastikan kesesuaian antara jenis usaha dengan dokumen lingkungan yang diajukan.
Kepala Bidang Dinas Lingkungan Hidup Kota Binjai, Hardiansyah Pohan, saat dikonfirmasi pada Rabu (4/3/2026), membenarkan bahwa gudang-gudang tersebut hingga kini belum memiliki dokumen UKL-UPL.
“Benar, sampai saat ini gudang-gudang tersebut belum memiliki dokumen UKL-UPL. Kami sudah turun ke lokasi dan berkoordinasi dengan perwakilan pemilik gudang. Mereka menyatakan masih berencana mengurus dokumen UKL-UPL di DLH,” ujarnya.
Hardiansyah juga mengungkapkan bahwa terdapat indikasi kesalahan pelaporan jenis pelaku usaha dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Menurutnya, pemilik usaha melaporkan kegiatan usahanya sebagai perseorangan, bukan badan usaha, sehingga hanya melampirkan SPPLH.
“Terkait laporan jenis pelaku usaha di sistem OSS yang menyebut sebagai perseorangan, padahal aktivitasnya mengarah ke badan usaha, kami akan mengajukan penyanggahan kepada Dinas Perizinan agar SPPLH yang diajukan tersebut dapat dibatalkan,” tegas Hardiansyah.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena dinilai berpotensi membuka celah penyalahgunaan sistem perizinan usaha. Masyarakat pun berharap Pemerintah Kota Binjai melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penerbitan PBG agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan tata kelola lingkungan dan penegakan aturan perizinan.KMN-Zai
