Ahmad Doli Bongkar Kejanggalan ‘Pasal Gibran Banget’, Akui Tak Pernah Dibahas Komisi II DPR
KitaMonitor – JAKARTA | Polemik dugaan pasal “selundupan” dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 kembali memanas. Mantan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa Pasal 18 ayat (3) yang kini dijuluki pemohon sebagai “Pasal Gibran Banget” tidak pernah dibahas dalam rapat konsultasi bersama Komisi II DPR pada 2023.
Politikus Partai Golkar asal Sumatera Utara itu menegaskan, persoalan tersebut akan dibawanya ke forum evaluasi Komisi II DPR, termasuk melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama penyelenggara pemilu. Langkah itu dinilai penting untuk menelusuri bagaimana ketentuan yang kini menjadi sorotan publik tersebut dapat masuk ke dalam aturan pencalonan presiden dan wakil presiden.
Pernyataan Doli disampaikan saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (18/10/2026). Ia mengaku mulai menelusuri dokumen pembahasan PKPU setelah muncul istilah “penyelundupan pasal” dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dalam konteks kami, kami akan atau saya lah ya, saya akan bahas ini nanti di Komisi II pada saat evaluasi,” ujar Doli.
Menurut Doli, polemik tersebut awalnya ingin dijadikan bahan evaluasi internal. Namun, ia merasa perlu memberikan penjelasan setelah muncul tudingan yang mengaitkan tanggung jawab atas lahirnya ketentuan tersebut dengan Komisi II DPR periode sebelumnya.
Ia pun membuka kemungkinan agar persoalan itu dibahas secara khusus melalui RDP dengan KPU untuk memperoleh penjelasan mengenai proses penyusunan dan perubahan aturan tersebut.
“Kalau memang ini perlu digelar RDP khusus masalah ini, akan lebih bagus. Tapi kalaupun tidak, ya nanti kami menggunakan fasilitas pada saat RDP Komisi II, apalagi Panja Undang-Undang Pemilu pada saat mengundang KPU,” tegasnya.
Doli juga menyebut Komisi II DPR saat ini telah membentuk panitia kerja (Panja) revisi Undang-Undang Pemilu. Menurutnya, forum tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengevaluasi berbagai persoalan regulasi kepemiluan, termasuk kontroversi Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Doli mengungkapkan, penelusuran bermula ketika ia mendengar adanya dugaan penyelundupan pasal dalam aturan pencalonan presiden dan wakil presiden. Ia kemudian meminta mantan staf sekretariat Komisi II DPR serta tenaga ahli yang terlibat pada periode tersebut untuk memeriksa kembali dokumen pembahasan.
Ia mengaku sempat menduga persoalan itu berkaitan dengan proses perubahan aturan setelah MK mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan usia calon presiden dan calon wakil presiden.
“Makanya, gua carilah, kumpulin sekretariat Komisi II yang dulu, tenaga ahli-tenaga ahlinya. ‘Coba lu cek dulu, bener enggak ini ada penyelundupan ini? Kok kita enggak tahu, terus kita waktu itu gimana?’” cerita Doli dalam tayangan YouTube Hendri Satrio Official, dikutip Minggu (18/10/2026).
Dari penelusuran tersebut, Doli menjelaskan bahwa pembahasan perubahan PKPU pencalonan Pilpres 2024 berlangsung dalam dua tahap, yakni pada 20 September dan 30 Oktober 2023.
Dalam pembahasan tahap pertama, KPU mengusulkan sejumlah perubahan untuk kebutuhan penyelenggaraan Pilpres 2024. Namun, menurut Doli, Pasal 18 ayat (3) yang kini menjadi polemik tidak termasuk materi yang dibahas saat konsultasi tersebut.
“Nah, untuk pilpres kemarin itu, KPU mengusulkan perlu ada perubahan. Ada beberapa perubahannya di luar yang ini nih, ya kan? Di luar yang sekarang sedang menjadi polemik ini,” jelasnya.
Doli kemudian meminta staf menelusuri dokumen pembahasan setelah keluarnya putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres. Akan tetapi, ia mengaku tidak menemukan pembahasan mengenai Pasal 18 ayat (3) dalam dokumen yang diperiksa.
“Lu cari di sini,” kata Doli menirukan instruksinya kepada staf.
“Enggak ada, Pak. Enggak ada di sini pembahasan tentang itu,” lanjutnya menirukan jawaban staf.
Setelah tidak menemukan pembahasan dalam dokumen tersebut, Doli meminta penelusuran diperluas ke dokumen konsultasi tahap pertama.
Ia menjelaskan, KPU sebelumnya telah mengirimkan surat permohonan konsultasi pada 15 September 2023. Surat itu kemudian ditindaklanjuti Komisi II DPR dengan penetapan jadwal rapat konsultasi pada 20 September 2023.
Menurut Doli, surat permohonan konsultasi umumnya disertai dua lampiran. Lampiran pertama memuat penjelasan mengenai pasal-pasal yang diusulkan untuk diubah, sedangkan lampiran kedua berisi draf lengkap PKPU yang diajukan untuk dikonsultasikan.
Sebelum rapat konsultasi berlangsung, kata dia, biasanya dilakukan konsinyering yang melibatkan tenaga ahli dari sejumlah lembaga terkait untuk menelaah materi aturan.
“Kita sebelum rapat konsultasi satu-dua hari sebelumnya ada konsinyering. Itu mempertemukan antara TA (tenaga ahli) dengan TA yang lain, tapi kita hadir di situ. Jadi, di-review lagi, setelah itu nanti kerjalah sampai konsultasi itu antara TA dengan TA yang TA DPR, TA Kementerian Dalam Negeri, TA Bawaslu, TA ini macam-macam itu. Waktu itu dilaksanakan tanggal 19 malam,” ungkapnya.
Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi perhatian karena mengatur pengecualian dokumen bukti kelulusan sekolah menengah atas (SMA) bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden dalam kondisi tertentu.
Ketentuan tersebut menyatakan:
“Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.”
Sementara itu, Pasal 13 ayat (1) huruf r PKPU tersebut mengatur persyaratan pendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Adapun Pasal 18 ayat (1) huruf m mengatur dokumen bukti kelulusan yang harus diserahkan sebagai bagian dari persyaratan pencalonan.
Pengecualian dalam Pasal 18 ayat (3) itulah yang kemudian menjadi perdebatan, terutama karena dikaitkan dengan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Persoalan tersebut kini turut dibahas dalam permohonan perkara Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, yang berkaitan dengan gugatan keabsahan persyaratan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Para pemohon menyebut ketentuan tersebut sebagai “Pasal Gibran Banget”.
Namun, penyebutan itu merupakan istilah yang digunakan para pemohon dalam polemik tersebut, bukan penamaan resmi dalam peraturan.Pernyataan Doli yang mengaku tidak menemukan pembahasan pasal itu dalam dokumen konsultasi Komisi II DPR membuka kembali pertanyaan mengenai proses penyusunan regulasi tersebut.Kini, publik menanti penjelasan KPU mengenai proses perumusan dan pencantuman Pasal 18 ayat (3), sekaligus evaluasi Komisi II DPR untuk mengurai polemik yang kembali mencuat di tengah proses hukum di Mahkamah Konstitusi.KMN-Yanur

