Polres Binjai Bongkar Pencurian Material Kuil Sikh, Empat Orang Dalam Ditangkap
KitaMonitor – BINJAI | Unit Jatanras Satreskrim Polres Binjai mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar material pembangunan Kuil Sikh di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara. Empat tersangka berhasil diringkus hanya beberapa hari setelah laporan kehilangan diterima polisi.
Kapolres Binjai, AKBP Raden Bimo Moernanda, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang diperkuat dengan petunjuk rekaman CCTV. Keempat tersangka ditangkap secara bersamaan di lokasi berbeda pada Kamis (16/7/2026), setelah laporan korban diterima pada Sabtu (11/7/2026).
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Satreskrim Polres Binjai dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Barang yang dicuri merupakan material pembangunan kuil,” ujar AKBP Bimo didampingi Kasat Reskrim AKP Hotdiatur Purba, Jumat (24/7/2026).
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DAF (30) dan RG (30) yang bekerja sebagai kuli bangunan, MY (65) selaku penjaga malam, serta DSY (40) sebagai penjaga siang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian dilakukan secara berulang sejak 29 Juni hingga 11 Juli 2026. Korban mengalami kerugian sekitar Rp60 juta setelah kehilangan 12 unit mesin kompresor AC serta berbagai material bangunan.
Kapolres menjelaskan, DAF dan RG diduga mengambil mesin kompresor AC dengan membuka jendela ruang penyimpanan. Tembaga dari kompresor tersebut kemudian dipisahkan dan dijual ke penampungan besi tua seharga Rp160 ribu per kilogram.
Sementara itu, MY yang bertugas sebagai penjaga malam diduga tidak mencegah aksi pencurian. Ia justru membiarkan perbuatan tersebut berlangsung dan menerima bagian dari hasil penjualan tembaga sebesar Rp30 ribu hingga Rp50 ribu.
Adapun DSY diduga memanfaatkan tugasnya sebagai penjaga siang untuk membawa keluar material bangunan setiap selesai bekerja sekitar pukul 19.00 WIB tanpa seizin pengurus kuil. Material yang diambil di antaranya batu bata, marmer, besi holo, dan granit.
Keempat tersangka kini diproses hukum dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sesuai hasil penyidikan yang disampaikan Polres Binjai.
Selain mengungkap kasus pencurian di Kuil Sikh, Kapolres Binjai juga memaparkan keberhasilan Satreskrim mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di sebuah rumah kos. Dalam perkara tersebut, kendaraan hasil sitaan dipinjamkan kembali kepada korban untuk digunakan sementara atas dasar pertimbangan kemanusiaan, sembari proses hukum terhadap perkara tetap berjalan.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Binjai dalam menindak pelaku tindak pidana sekaligus memberikan kepastian hukum dan rasa aman kepada masyarakat.KMN-Zai

