Rechterlijk Pardon dalam KUHP Baru: Antara Keadilan Substantif dan Ancaman Disparitas Putusan
KitaMonitor – JAKARTA | Di tengah tuntutan publik terhadap penegakan hukum yang tegas dan konsisten, konsep Rechterlijk Pardon atau pemaafan hakim justru muncul sebagai salah satu isu krusial dalam pembaruan hukum pidana nasional. Diskursus ini mengemuka dalam Webinar Nasional yang diselenggarakan Mimbar Hukum Indonesia (MHI), Rabu (24/6/2026).
Mengangkat tema “Ketika Hakim Memilih Memaafkan: Menakar Batas Diskresi dalam Rechterlijk Pardon”, forum ini menjadi ruang akademik sekaligus praktis untuk menguji sejauh mana kewenangan diskresi hakim dapat dijalankan tanpa menggerus prinsip kepastian hukum.
Direktur MHI, M. Jamil, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru telah menggeser paradigma hukum pidana dari semata-mata retributif menuju pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada keadilan substantif.
“Dalam kondisi tertentu, hukum tidak hanya berbicara tentang penghukuman. Ia juga memberi ruang pada kemanusiaan, proporsionalitas, dan keadilan substantif, termasuk melalui mekanisme pemaafan hakim,” ujarnya.
Konsep Rechterlijk Pardon memungkinkan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana meskipun unsur tindak pidana terbukti secara sah. Dalam perspektif hukum modern, pendekatan ini dinilai sebagai instrumen untuk mencegah overcriminalization serta membuka ruang bagi keadilan restoratif.
Namun demikian, Jamil mengingatkan bahwa kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan tanpa batas yang jelas. Tanpa parameter yang terukur, diskresi hakim berpotensi melahirkan disparitas putusan, ketidakpastian hukum, bahkan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
“Di sinilah pentingnya batasan normatif. Diskresi yang tidak terukur dapat memunculkan inkonsistensi dan persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat,” tegasnya.
Senada dengan itu, pakar hukum pidana Dedi Wardana Nasoetion, S.H., LL.M., dalam pemaparannya menekankan urgensi pembentukan regulasi teknis oleh Mahkamah Agung sebagai pedoman implementasi Rechterlijk Pardon di tingkat peradilan.
Menurutnya, tanpa pedoman yang jelas, ruang diskresi berpotensi disalahgunakan atau diterapkan secara tidak seragam oleh hakim.
Diskusi dalam forum tersebut berkembang dinamis, mengangkat pertanyaan mendasar: apakah setiap perbuatan yang terbukti sebagai tindak pidana harus selalu berujung pada pemidanaan?
Pertanyaan ini menjadi semakin relevan dalam konteks KUHP baru yang membuka ruang bagi hakim untuk menyeimbangkan antara keadilan formal dan keadilan substantif.
Peserta yang terdiri dari akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, hingga jurnalis, menyoroti sejumlah isu krusial, mulai dari batas diskresi hakim, potensi abuse of power, hingga implikasi konsep ini terhadap prinsip equality before the law.
Dari forum ini mengemuka satu benang merah: Rechterlijk Pardon merupakan inovasi progresif dalam hukum pidana Indonesia, namun implementasinya memerlukan pengawasan ketat, parameter yang jelas, serta akuntabilitas yang tinggi.
Tanpa itu, konsep yang dimaksudkan untuk menghadirkan keadilan substantif justru berisiko menciptakan ketidakpastian hukum baru.
Sebagai tindak lanjut, Mimbar Hukum Indonesia akan terus menggelar forum-forum diskusi dan pelatihan hukum guna memperkuat literasi publik serta kapasitas profesional di bidang hukum, termasuk pelatihan jurnalis hukum dan webinar tematik lainnya dalam waktu dekat.KMN-Zai

