Ombudsman RI Soroti Lemahnya Higiene dan Pengawasan SPPG di Sumut
KitaMonitor – MEDAN | Ombudsman Republik Indonesia menyoroti serius lemahnya kesiapan higiene sanitasi serta tata kelola pengawasan dalam penyelenggaraan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumatera Utara. Kondisi ini dinilai berpotensi mengancam keamanan pangan masyarakat jika tidak segera dibenahi secara sistematis.
Sorotan tersebut mengemuka dalam kunjungan kerja Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, ke Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Medan pada 17 Juni 2026. Dalam kunjungan itu, ia didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara, Herdensi, dan disambut Kepala KPPG Medan, Donal Simanjuntak.
Data yang diperoleh Ombudsman menunjukkan, dari total 1.570 SPPG di Sumatera Utara, sebanyak 1.056 telah mengajukan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Namun, hanya 775 yang telah memperoleh sertifikat tersebut. Artinya, masih terdapat ratusan SPPG yang beroperasi tanpa jaminan standar keamanan pangan yang memadai.
Syafrida menegaskan, pemenuhan standar kesehatan dan keamanan pangan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban mutlak dalam pelayanan publik.
“Program yang menyangkut konsumsi masyarakat, khususnya anak-anak, harus menjamin seluruh aspek keamanan pangan. SLHS bukan sekadar dokumen, tetapi instrumen perlindungan masyarakat,” tegasnya. Selasa (23/6/2026).
Selain persoalan sertifikasi, Ombudsman juga menemukan belum adanya prosedur operasional baku (SOP) yang jelas terkait penghentian sementara maupun pembukaan kembali operasional SPPG pasca insiden, termasuk dugaan keracunan makanan.
Selama ini, penghentian operasional hanya dilakukan hingga ada perbaikan berdasarkan pemeriksaan Dinas Kesehatan. Namun, belum terdapat mekanisme formal untuk memastikan kelayakan sebelum SPPG kembali beroperasi.
Menurut Syafrida, kekosongan prosedur tersebut membuka celah risiko yang tidak kecil.
“Setiap penghentian dan pembukaan kembali layanan harus berbasis prosedur yang transparan, terukur, dan akuntabel. Tidak bisa hanya dibebankan pada Dinas Kesehatan semata,” ujarnya.
Di sisi lain, Ombudsman juga menyoroti lemahnya respons terhadap pengaduan masyarakat. Salah satu temuan adalah adanya keluhan warga terkait rencana pembangunan dapur SPPG di kawasan permukiman yang belum mendapat tanggapan memadai.
Menindaklanjuti hal tersebut, Ombudsman bersama KPPG melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Dalam dialog dengan warga, KPPG akhirnya menyatakan kesiapan untuk merelokasi pembangunan dapur, mengingat proyek tersebut masih dalam tahap awal.
Herdensi menegaskan, respons cepat dan komunikasi terbuka menjadi kunci mencegah konflik sosial dalam pelaksanaan program pemerintah.
“Pengaduan masyarakat harus direspons secara cepat dan substantif. Pemerintah tidak hanya memastikan program berjalan, tetapi juga wajib mendengar aspirasi warga,” tegasnya.
Ombudsman berharap seluruh temuan ini menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi penyelenggara layanan. Penguatan tata kelola, kepatuhan terhadap standar kesehatan, serta sistem pengawasan yang komprehensif dinilai menjadi langkah mendesak untuk menjamin keamanan dan kualitas pelayanan publik di sektor pemenuhan gizi masyarakat.KMN-Nasti

