Sekretaris LBH YESAYA56 Binjai Muhammad Rafandi Harahap.SH.,MH.
KitaMonitor – BINJAI | Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Polres Binjai menuai sorotan tajam. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dinilai memberikan penjelasan yang keliru terkait tidak dilakukannya penangkapan terhadap terduga pelaku.
Kasus ini bermula dari laporan seorang ibu, Salma, pada 8 Maret 2026, atas dugaan penganiayaan yang dialami anaknya (sebut saja Bintang). Namun hingga hampir satu bulan berlalu, proses hukum dinilai berjalan lambat dan belum menunjukkan kejelasan.
Penyidik PPA Polres Binjai, Bripda Nico P Sembiring, yang penjelasannya diamini Kanit PPA Bripka Narti, menyebutkan bahwa pelaku berinisial TP tidak dapat ditangkap dan ditahan sesuai aturan hukum. Pernyataan ini justru memicu kritik dari kalangan praktisi hukum.
Salma mengaku kecewa atas penanganan kasus tersebut dan berencana meminta pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
“Saya hanya ingin keadilan untuk anak saya. Sudah hampir satu bulan kasus ini belum jelas. Laporan saya sejak 8 Maret 2026. Saya berharap dengan bantuan hukum dan perhatian pimpinan Polri, kasus ini bisa dituntaskan dan pelaku dihukum setimpal,” ujarnya dengan nada sedih, Senin (30/3/2026).
Berdasarkan keterangan, korban yang masih di bawah umur diduga mengalami kekerasan fisik oleh pelaku dewasa. Korban disebut sempat diseret dan dipukuli hingga mengalami luka pada bagian mulut dan harus menjalani perawatan di klinik.
Penasihat hukum pelapor, Pandi Harahap, SH, menilai alasan penyidik yang menyatakan pelaku tidak dapat ditangkap sebagai pernyataan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku.
“Penganiayaan terhadap anak di bawah umur diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagai lex spesialis, serta diatur juga dalam KUHP. Tidak ada dasar hukum yang melarang penangkapan jika unsur pidana terpenuhi,” tegas Pandi.
Ia juga menyoroti lambannya proses penyidikan, mengingat pemeriksaan saksi baru dilakukan setelah hampir satu bulan laporan dibuat.
“Ini jelas tidak sesuai prosedur. Penanganan perkara pidana, apalagi yang melibatkan anak sebagai korban, seharusnya menjadi prioritas,” ujarnya.
Menurut Pandi, pernyataan penyidik tersebut tidak hanya menambah beban psikologis korban dan keluarga, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Ia bahkan menilai ada dugaan kelalaian atau penyalahgunaan wewenang yang dapat berimplikasi hukum bagi aparat yang menangani perkara.
“Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang, dapat dikenakan Undang Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Repoblik Indonesia dan kode etik profesi Polri,” katanya.
Pandi mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Kabag Wasidik Polda Sumatera Utara untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap jajaran Unit PPA Polres Binjai.
“Unit PPA seharusnya menjadi garda terdepan dalam perlindungan anak, bukan malah menimbulkan kesan sebaliknya. Kapolri dan Kapolda Sumut harus mengevaluasi kinerja anggotanya,” tegasnya.
Ia juga mengkritik alasan yang dikaitkan dengan “KUHP baru”sebagai dasar tidak dilakukannya penahanan.
“Baik KUHP lama maupun yang baru tidak pernah melarang penangkapan pelaku penganiayaan anak, selama syarat hukum terpenuhi. Ini penjelasan yang menyesatkan,” tambahnya.
Hingga kini, masyarakat menanti langkah tegas dari Polda Sumatera Utara untuk mengklarifikasi polemik tersebut sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan profesional dan berpihak pada korban, khususnya anak sebagai kelompok rentan.KMN-Zai.
