Palku dan barang bukti diamankan Satres narkoba Polres Langkat
KitaMonitor – LANGKAT | Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial S (38) diamankan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB di Lingkungan II Tangkahan Batu, Kelurahan Pangkalan Batu, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat.
Penindakan dilakukan oleh Tim Opsnal Unit II Satresnarkoba Polres Langkat yang dipimpin Kanit II IPTU Sihar M.T. Sihotang, S.H. setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan bergerak menuju tempat kejadian perkara. Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi sedang berada di depan rumah warga dan diduga hendak melakukan transaksi narkotika. Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan di sekitar lokasi, petugas menemukan dua plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 0,96 gram yang berada di dekat batang pohon sawit, tidak jauh dari posisi tersangka.
Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan, kotak rokok kaleng, pisau silet, sekop, satu unit telepon genggam, pakaian, serta uang tunai Rp130.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Dalam interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Langkat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat.
“Kami bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam merespons setiap laporan terkait peredaran narkotika. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langkat,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi prioritas utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Perang terhadap narkoba adalah komitmen bersama. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” ujarnya.
Polres Langkat juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan kamtibmas melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam dan bebas pulsa.KMN-Yudo.
