Terduga tersangka curanmor diamankan di Polsek Binjai Timur,dok(1/2/2006)
KitaMonitor – BINJAI | Unit Reskrim Polsek Binjai Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial KA (19) diamankan petugas, setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Binjai Timur AKP Gusli Effendi mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan berdasarkan laporan korban serta informasi masyarakat yang dapat dipercaya.
“Begitu kami menerima informasi akurat terkait keberadaan pelaku, saya langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk bergerak cepat melakukan penangkapan. Alhamdulillah, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar AKP Gusli Effendi, Minggu (1/2/2026).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, di area parkir Biestro Indonesia, Jalan Pangeran Diponegoro, Lingkungan VII, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
Korban sekaligus pelapor diketahui bernama Dea Febri Amanda (21), seorang pelajar, warga Dusun I A Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Menurut keterangan polisi, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat BK 5940 AMH tahun 2024 dalam kondisi stang terkunci saat berangkat bekerja sekitar pukul 08.20 WIB. Namun, saat hendak pulang kerja pada malam hari, sepeda motor tersebut sudah tidak lagi berada di lokasi parkir.
Menindaklanjuti laporan polisi LP/B/12/I/2026/SPKT/Polsek Binjai Timur, Unit Reskrim melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan pelaku.
“Pelaku kami amankan sekitar pukul 11.00 WIB di rumah neneknya di Jalan Danau Baratan, Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, Kecamatan Binjai Timur. Saat diamankan, pelaku baru bangun tidur,” jelas AKP Gusli.
Dalam interogasi awal, terduga tersangka mengakui perbuatannya sebagai eksekutor pencurian sepeda motor milik korban. Bahkan, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang di kawasan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan.
Dari tangan terduga tersangka, penyidik mengamankan barang bukti berupa,
1 lembar STNK sepeda motor Honda Beat BK 5940 AMH atas nama korban,1 buah kunci kontak.
Saat ini, terduga tersangka telah diamankan di Mako Polsek Binjai Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pencarian terhadap barang bukti kendaraan bermotor serta berkoordinasi dengan Opsnal Polsek Binjai Selatan.
Atas perbuatannya, terduga tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya curanmor, demi menjaga rasa aman masyarakat,” tegas AKP Gusli Effendi.KMN-Zai
