Tersangka dan barang bukti narkotika.
kitamonitor – JAKARTA | Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ekstasi, ketamin, dan ganja di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
Operasi tersebut dipimpin langsung Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN, Roy Hardi Siahaan, bersama tim gabungan dari Direktorat Interdiksi dan Direktorat Intelijen, pada Selasa (13/1).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 40 butir ekstasi, satu kotak paket berisi ganja, satu paket ganja dalam plastik, satu plastik besar berisi sabu, enam plastik kecil berisi sabu, satu plastik berisi ketamin, satu cartridge, satu unit timbangan digital, serta tiga unit telepon genggam.
Operasi pengungkapan kasus berlangsung sekitar pukul 18.00 WIB. Tim BNN berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial RP dan LA yang berada di sebuah rumah kos di kawasan Cengkareng. Keduanya diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di BNN untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan dan proses penyidikan.
BNN menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika, khususnya pada awal tahun, sebagai upaya melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan BNN dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain itu, BNN mengimbau masyarakat agar berperan aktif dengan melaporkan informasi terkait peredaran narkotika melalui layanan call center BNN di nomor 184 atau kepada aparat penegak hukum terdekat. KMN-R
