Sidang Komisi Informasi Publik terkait Dana Insentif Fiskal
KitaMonitor – BINJAI | Sejumlah wartawan melaporkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Binjai ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara terkait permohonan data realisasi Dana Insentif Fiskal (DIF) yang tidak kunjung diberikan.
Perkara tersebut telah memasuki sidang ketiga dalam tiga pekan berturut-turut. Namun, majelis komisioner menilai pihak termohon tidak menunjukkan itikad baik dalam proses ajudikasi nonlitigasi. Pada sidang terakhir, BPKAD justru mengirimkan surat tanggapan atas panggilan sidang, tindakan yang dinilai tidak lazim dalam mekanisme persidangan sengketa informasi publik.
Anggota Majelis Komisioner, Muhammad Safii Sitorus, secara terbuka menyayangkan langkah tersebut.
“Ini ada tanggapan atas panggilan sidang, tidak lazim ini, tidak menghargai lembaga Komisi Informasi. Ini bukan LSM, ini lembaga negara,” tegas Safii dalam persidangan.
Ia bahkan menilai tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk penghinaan terhadap lembaga negara. “Kami akan sampaikan ke wali kota. Ini memalukan, buat tanggapan panggilan sidang pakai kop surat lagi,” tambahnya.
Klaim Tak Miliki PPID Dipertanyakan
Dalam surat yang ditandatangani Kepala BPKAD Binjai, Erwin Toga Purba, disebutkan bahwa pihaknya tidak memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), baik definitif maupun pelaksana tugas. BPKAD juga beralasan permohonan informasi yang diajukan pemohon belum memenuhi syarat sesuai Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi.
Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari majelis. Safii mempertanyakan dasar pengambilan keputusan pengiriman surat balasan tersebut.
“Ini siapa yang memutuskan tanggapan atas panggilan sidang? Bisa fatal,” ujarnya.
Anggota Majelis Komisioner lainnya, Abdul Harris, juga menyayangkan sikap Kepala BPKAD yang dinilai tidak memahami kewajiban badan publik terkait PPID.
“Perlu diberi pemahaman. Ini sangat fatal, kepala badan tidak mengerti. Masa tidak baca aturan,” kata Harris.
Majelis bahkan menyampaikan kekecewaan terbuka dan berencana menyurati Wali Kota Binjai, kementerian terkait, serta Polda Sumatera Utara untuk meminta evaluasi terhadap pimpinan BPKAD.
“Kita akan surati Wali Kota Binjai, kementerian dan Poldasu. Meminta wali kota mengevaluasi, jika perlu copot Kepala BPKAD,” ujar majelis di penghujung sidang sebelum diskors hingga Rabu pekan depan.
Bertolak Belakang dengan Predikat Informatif
Sikap BPKAD tersebut dinilai kontras dengan capaian Pemerintah Kota Binjai yang sebelumnya meraih predikat badan publik informatif pada ajang Keterbukaan Informasi Award Provinsi Sumatera Utara tahun 2025.
Safii kembali mengingatkan agar pada sidang berikutnya termohon hadir dengan surat kuasa dan membawa dokumen realisasi Dana Insentif Fiskal yang diminta pemohon.
“Tolong dibawa dokumen fiskal ini, jangan kosong-kosong begini. Ditanggapi laporan masyarakat itu, sudah jadi polemik di tengah masyarakat,” tegasnya.
Keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana. Sengketa ini menjadi ujian komitmen transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Insentif Fiskal di lingkungan Pemerintah Kota Binjai.KMN-Zai
