kitamonitor – MEDAN | Pengelola rumah makan di Kabupaten Padanglawas, Donni Siregar, divonis pidana penjara selama 20 bulan atau 1 tahun 8 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin sore (19/1/2026). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan oleh majelis hakim yang diketuai Deny Syahputra. Dalam amar putusannya, majelis hakim...
