KitaMonitor – JAKARTA | Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya dalam melindungi kebebasan beribadah seluruh warga negara dengan memberlakukan aturan hukum yang lebih tegas mulai tahun 2026. Setiap tindakan yang secara sengaja mengganggu, menghalangi, atau mengintimidasi pelaksanaan ibadah agama lain dapat dikenai sanksi pidana berat, dengan ancaman hukuman maksimal hingga lima tahun penjara. Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk mencegah...
