Anjloknya restribusi parkir mendapan sorotan tanjam dari Direktur YESAYA 56 Ferdinand Sembiring.SH.MH
KitaMonitor – BINJAI | Penurunan tajam pendapatan retribusi parkir tepi jalan di Kota Binjai dalam tiga tahun terakhir memicu sorotan publik. Temuan tersebut mengemuka setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Sumatera Utara terhadap pengelolaan pendapatan daerah.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, realisasi retribusi parkir tepi jalan selama periode 2022 hingga 2024 tidak pernah mencapai target yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Data yang dihimpun menunjukkan, pada tahun 2022 target retribusi parkir sebesar Rp1,08 miliar hanya terealisasi sekitar Rp778 juta. Sementara pada tahun 2023 realisasi mencapai Rp934 juta, dan tahun 2024 sebesar Rp964 juta, meskipun target pendapatan yang dipatok mencapai Rp2 miliar.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengelolaan parkir oleh Dinas Perhubungan Kota Binjai, yang pada periode tersebut dipimpin oleh Chairin Simanjuntak, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Binjai.
Di sisi lain, pada pembahasan anggaran tahun 2025, target retribusi parkir justru diturunkan menjadi sekitar Rp1,2 miliar. Penurunan target tersebut menimbulkan spekulasi di kalangan pengamat mengenai kemungkinan adanya penyesuaian target berdasarkan capaian sebelumnya.
Sejumlah pihak menilai penurunan target tanpa evaluasi menyeluruh terhadap potensi riil di lapangan berpotensi menimbulkan persoalan dalam pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD).
Sorotan juga muncul terkait transparansi data pengelolaan parkir, terutama mengenai jumlah titik parkir resmi yang dikelola pemerintah daerah serta besaran setoran yang diterima setiap harinya.
Praktisi hukum Ferdinand Sembiring menilai ketidakjelasan data tersebut dapat memicu kecurigaan publik terhadap tata kelola parkir di daerah.
“Jumlah titik parkir yang dikelola pemerintah daerah sampai sekarang belum disampaikan secara terbuka. Padahal, data tersebut penting untuk memastikan kesesuaian antara potensi dan realisasi pendapatan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti adanya pernyataan yang sempat viral dari pejabat di bidang parkir yang menyebutkan pendapatan retribusi parkir sekitar Rp3 juta per hari. Menurutnya, angka tersebut perlu dijelaskan secara rinci melalui data resmi.
“Jika benar Rp3 juta per hari dan dikalkulasikan selama satu tahun, tentu harus ada pencatatan yang jelas agar publik mengetahui bagaimana mekanisme pemasukan dan penyetorannya,” kata Ferdinand.
Ia menambahkan, transparansi dalam pengelolaan sektor parkir menjadi hal penting karena berkaitan langsung dengan pendapatan asli daerah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Sementara itu, sejumlah kalangan masyarakat juga menyoroti tanggung jawab pemerintah daerah dalam memastikan pengawasan pengelolaan parkir berjalan optimal selama masa kepemimpinan Wali Kota Amir Hamzah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kota Binjai maupun Sekretaris Daerah Chairin Simanjuntak belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan terhadap pengelolaan retribusi parkir tersebut.
Sejumlah pengamat dan elemen masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Binjai, Polres Binjai, serta Komisi Pemberantasan Korupsi, dapat melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan pengelolaan retribusi parkir berjalan transparan dan akuntabel.KMN-Zai
