KitaMonitor – LANGKAT | Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial BD (44) diamankan petugas setelah diduga memiliki narkotika jenis sabu seberat 20,36 gram.
Penangkapan dilakukan pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Titi CP Amal, Lingkungan XI Pekan Lurah Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo SH, SIK, M.Si melalui Kasat Res Narkoba AKP Amrizal Hasibuan SH, MH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Unit I Satres Narkoba Polres Langkat langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi yang dimaksud,” ujar AKP Amrizal. Rabu, (11/3/2026).
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati dua orang pria berada di bawah titi atau jembatan yang diduga sedang melakukan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ketika dilakukan penggerebekan, keduanya berusaha melarikan diri dengan melompat ke sungai.
Dalam situasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial BD, sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri dengan berenang menyeberangi sungai yang memiliki arus cukup deras.
Petugas kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi dengan bantuan warga menggunakan perahu. Dari hasil penyisiran tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,36 gram, satu alat hisap sabu (bong), satu skop yang terbuat dari pipet plastik, serta satu unit timbangan elektrik.
Dalam pemeriksaan awal, BD mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.
“Selanjutnya tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Satres Narkoba Polres Langkat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Amrizal.
Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan tersangka, termasuk memburu satu pelaku lain yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.
Polres Langkat mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Laporan masyarakat dapat disampaikan melalui Call Center Polri di nomor 110 yang beroperasi selama 24 jam.KMN-Zai
