KitaMonitor – BINJAI | Kepolisian Resor (Polres) Binjai mengamankan seorang pria yang diduga sebagai bandar judi toto gelap (togel) jenis Hongkong di wilayah Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam (23/1) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas perjudian di lingkungan mereka.
“Kapolsek Binjai AKP Siti Asiyah, melalui Kanit Reskrim Iptu Sofian Dinata, menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan praktik perjudian togel jenis Hongkong yang beroperasi di Jalan Gunung Kerang, Dusun Pasar Melintang, Desa Tandem Hilir II,” ujar AKBP Mirzal Maulana.(24/1/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagiaan, mengungkapkan bahwa Tim Cobra Reskrim diterjunkan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Sekira pukul 22.00 WIB, Kanit Reskrim bersama Tim Cobra Reskrim mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana perjudian,” kata AKP Hizkia.
Pria tersebut diketahui berinisial DI (30), warga Desa Tandem Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan diketahui belum memiliki pekerjaan tetap.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo Y91 warna ungu, satu buah dompet warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp122.000 yang terdiri dari berbagai pecahan rupiah, diduga hasil transaksi perjudian.
“Tersangka beserta barang bukti langsung kami bawa ke Mako Polsek Binjai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Hizkia.
Kapolres Binjai menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.
“Tersangka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 426,” tegas AKBP Mirzal Maulana.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman dan pengembangan oleh penyidik Polsek Binjai guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan perjudian lainnya.KMN-Yudo
