Kanwil Imigrasi Jatim Deportasi WNA Asal China, Tegakkan Selective Policy Tanpa Kompromi
KitaMonitor – SURABAYA | Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Wilayah Jawa Timur (Kanwil Jatim) melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial ZM, Minggu (01/03/2026). Proses deportasi dilakukan melalui Bandar Udara Internasional Juanda.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, menyampaikan bahwa ZM terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal selama berada di wilayah Indonesia.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, yang bersangkutan dinyatakan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal,” tegas Novianto dalam keterangannya.
Menurutnya, tindakan deportasi tersebut telah melalui proses pemeriksaan administratif dan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ZM tidak hanya dipulangkan ke negara asalnya, tetapi juga dikenakan penangkalan sehingga tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Novianto menegaskan, langkah tegas ini merupakan implementasi prinsip Selective Policy yang dianut pemerintah Indonesia dalam kebijakan keimigrasian. Prinsip tersebut menegaskan bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di Indonesia.
“Pendeportasian ini sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan izin tinggal,” jelasnya.
Ia menambahkan, Indonesia tetap terbuka bagi warga negara asing yang taat hukum dan memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan nasional. Namun, setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Jawa Timur.
“Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing akan terus kami tingkatkan. Tindakan tegas terhadap siapa pun yang tidak menaati peraturan akan kami terapkan secara konsisten,” pungkas Novianto.
Kanwil Ditjen Imigrasi Jatim memastikan komitmennya dalam memperkuat pengawasan keimigrasian guna menciptakan kepatuhan hukum, tertib administrasi, serta menjaga keamanan wilayah dari potensi pelanggaran oleh warga negara asing.KMN-wi
