Imigrasi Siaga Penuh Dampak Konflik Timur Tengah, 8 Penerbangan Internasional Batal, 2.228 Penumpang Terdampak
KitaMonitor – JAKARTA | Direktorat Jenderal Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara menyusul eskalasi konflik militer di kawasan Timur Tengah yang berimbas pada penutupan wilayah udara di sejumlah negara seperti Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran.
Penutupan ruang udara tersebut berdampak langsung terhadap operasional penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia, khususnya rute yang melintasi atau transit di kawasan Timur Tengah.
Berdasarkan laporan pemantauan hingga Sabtu (28/02/2026) pukul 21.00 WIB, tercatat delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama Indonesia mengalami pembatalan maupun penundaan. Tiga bandara tersebut yakni Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dan Bandar Udara Internasional Kualanamu.
Total penumpang terdampak mencapai 2.228 orang, terdiri dari 1.644 Warga Negara Asing (WNA) dan 584 Warga Negara Indonesia (WNI). Data tersebut mencerminkan besarnya dampak gangguan penerbangan terhadap mobilitas internasional di tengah situasi geopolitik yang belum stabil.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan pihaknya telah mengambil langkah cepat guna memastikan pelayanan keimigrasian tetap terkendali dan tidak menimbulkan persoalan administratif bagi penumpang.
“Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan,” tegas Yuldi, Senin (2/3/2026).
Sebagai langkah antisipatif, jajaran Imigrasi di bandara telah melakukan pembatalan perlintasan (pembatalan keberangkatan) baik secara manual maupun melalui sistem bagi penumpang dan kru maskapai yang penerbangannya dibatalkan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah timbulnya persoalan status keimigrasian akibat perubahan jadwal mendadak.
Selain itu, Ditjen Imigrasi menginstruksikan sejumlah langkah operasional di lapangan, antara lain:
1. Penyesuaian penempatan personel pada area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dinamika penerbangan.
2. Koordinasi intensif dengan otoritas bandara, maskapai, serta instansi terkait dalam menyikapi perubahan jadwal, perubahan rute, dan pembatalan penerbangan;
3. Monitoring perkembangan penerbangan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data penerbangan kredibel.
Untuk menjamin kepastian hukum bagi WNA yang terdampak, Ditjen Imigrasi juga menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tertanggal 1 Maret 2026.
Melalui kebijakan tersebut, kantor imigrasi yang membawahi bandara diperintahkan memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan apabila kondisi belum memungkinkan untuk kembali.
Tak hanya itu, Ditjen Imigrasi menetapkan tarif biaya beban sebesar Rp 0,00 (nol rupiah) bagi orang asing yang mengalami overstay akibat situasi ini. Syaratnya, penumpang wajib melampirkan surat keterangan atau declaration resmi dari maskapai atau otoritas bandara sebagai bukti pembatalan atau pengalihan penerbangan.
Yuldi mengimbau seluruh penumpang internasional, terutama yang menggunakan rute transit kawasan Timur Tengah, untuk proaktif memantau perkembangan penerbangan.
“Kami mengimbau penumpang internasional, khususnya rute yang terdampak transit kawasan Timur Tengah, untuk selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian,” tutupnya.
Langkah cepat ini dinilai penting guna memastikan stabilitas layanan publik di sektor keimigrasian tetap terjaga, sekaligus memberikan perlindungan administratif bagi WNI dan WNA yang terdampak dinamika geopolitik global.KMN-wi
