Photo ilustrasi
KitaMonitor – MEDAN | BADKO HMI Sumatera Utara mendesak aparat penegak hukum segera mengusut dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi yang disebut-sebut terjadi di kawasan Marelan, Kota Medan. Desakan tersebut disampaikan melalui Ketua Bidang Politik, Demokrasi, dan Pemerintahan BADKO HMI Sumut, Ahmad Fuadi Nasution, menyusul kelangkaan solar subsidi yang belakangan dikeluhkan masyarakat.
Fuadi menilai kelangkaan solar di sejumlah SPBU di Medan menjadi ironi di tengah antrean panjang para sopir angkutan, nelayan, hingga pelaku usaha kecil yang harus menunggu berjam-jam untuk memperoleh BBM subsidi.
“Rakyat kecil harus antre berjam-jam hanya untuk mendapatkan beberapa liter solar. Sementara di lapangan beredar informasi bahwa ada pihak tertentu yang diduga dapat mengumpulkan solar subsidi dalam jumlah besar untuk kepentingan bisnis. Jika benar, ini jelas merampas hak masyarakat,” ujar Fuadi dalam keterangannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, HMI Sumut menerima laporan mengenai dugaan aktivitas pengumpulan solar subsidi dalam jumlah besar di kawasan Pasar 4 Marelan. Aktivitas tersebut disebut-sebut dikoordinasikan oleh seorang pengusaha bernama Andre Siregar.
Solar subsidi yang diperoleh dari berbagai titik pengisian BBM itu diduga kemudian dikumpulkan sebelum dialihkan ke jalur distribusi lain. Bahkan, beredar pula informasi bahwa BBM tersebut diduga ditampung di sebuah perusahaan bernama PT Sepertiga Malam Sinergi sebelum dipasarkan kembali sebagai solar industri dengan harga yang jauh lebih tinggi.
Jika praktik tersebut benar terjadi, HMI menilai potensi kerugian negara dan masyarakat sangat besar. Berdasarkan informasi yang mereka terima, jaringan tersebut diduga memiliki sekitar 12 armada pengangkut yang setiap hari beroperasi mengumpulkan solar subsidi dari berbagai sumber.
Dengan kapasitas yang diperkirakan mencapai sekitar 15 ton solar per hari, Fuadi menilai praktik tersebut tidak lagi dapat dianggap sebagai pelanggaran biasa, melainkan sudah mengarah pada praktik mafia BBM.
“Jika angka ini benar, maka setiap hari puluhan ton solar subsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat kecil justru dialihkan menjadi komoditas bisnis oleh segelintir pihak. Ini bukan sekadar pelanggaran distribusi, ini sudah masuk kategori praktik mafia,” tegasnya.
Situasi ini semakin memicu keresahan publik setelah beredar dugaan adanya oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang disebut-sebut memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.
Fuadi menegaskan, apabila dugaan keterlibatan oknum aparat benar terjadi, maka hal tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.
“Jika benar ada oknum aparat yang membekingi praktik ini, maka itu adalah pengkhianatan terhadap rakyat. Aparat penegak hukum seharusnya melindungi masyarakat, bukan menjadi tameng bagi mafia yang merampas hak rakyat kecil,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, BADKO HMI Sumatera Utara menilai persoalan ini merupakan ujian serius bagi negara dalam menegakkan hukum secara adil dan berpihak kepada masyarakat.
HMI Sumut pun secara tegas mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan praktik mafia solar di kawasan Marelan, menelusuri alur distribusi BBM subsidi yang diduga dialihkan ke jalur industri, serta memeriksa pihak-pihak yang disebut dalam informasi lapangan, baik individu maupun korporasi yang diduga terlibat.
Selain itu, mereka juga meminta agar dugaan keterlibatan oknum aparat yang disebut-sebut memberikan perlindungan terhadap praktik tersebut turut diusut secara transparan.
“Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika aparat serius memberantas mafia BBM, maka persoalan ini harus diusut sampai ke akarnya secara terbuka,” kata Fuadi.
HMI Sumatera Utara juga menegaskan akan terus mengawal persoalan ini secara serius. Mereka bahkan membuka kemungkinan melakukan langkah-langkah gerakan jika aparat penegak hukum dinilai tidak menunjukkan keseriusan dalam mengungkap dugaan praktik mafia BBM tersebut.
“BBM subsidi adalah hak rakyat kecil. Jika ada pihak yang mempermainkan distribusinya demi keuntungan pribadi atau kelompok, maka itu adalah bentuk kejahatan terhadap keadilan sosial. Negara tidak boleh kalah oleh mafia,” pungkas Fuadi.KMN-Zai
