Pelaku curat diamankan di Mapolres Binjai
KitaMonitor – BINJAI | Kepolisian Resor (Polres) Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal dengan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Seorang tersangka berinisial A (42) berhasil diamankan berkat informasi dari masyarakat.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif jajaran kepolisian.
“Kami mengapresiasi kinerja tim yang tanggap terhadap informasi dari masyarakat, sehingga tersangka berinisial A dapat diamankan,” ujar AKBP Mirzal Maulana dalam keterangannya, (1/2/2026).
Kapolres menjelaskan, tersangka diamankan pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 20.15 WIB di Jalan Gunung Sinabung, Kecamatan Binjai Selatan. Tersangka diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian yang terjadi pada Minggu, 7 Desember 2025.
“Korban mengalami kerugian material berupa satu unit laptop dan dokumen kendaraan bermotor yang sangat vital,” tambah Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian memaparkan kronologi penangkapan tersangka. Menurutnya, Tim Cobra Polres Binjai bergerak setelah menerima informasi akurat dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku.
“Tim Cobra mendapat informasi yang dapat dipercaya bahwa tersangka berada di Jalan Gunung Sinabung. Setelah dilakukan penyelidikan dan memastikan identitas pelaku, tim langsung melakukan pengamanan,” jelas AKP Hizkia.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat melakukan aksinya.
“Barang bukti yang kami sita antara lain satu bilah besi, sepasang sandal, dan satu helai baju,” terangnya.
Kasat Reskrim juga menjelaskan kronologi kejadian yang dialami korban.
“Pelapor pulang ke rumah dan mendapati kondisi rumah dalam keadaan berantakan. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui satu unit laptop merek Acer, satu celengan kaleng, serta dua buku BPKB sepeda motor telah hilang,” ungkapnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Binjai guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara,” tandas AKP Hizkia.KMN-Zai
