Sidang DIF KI Sumut
KitaMonitor – MEDAN | Sidang lanjutan sengketa informasi publik antara pemohon dengan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Binjai di Kantor Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara, Jalan Alfalah, Medan, Rabu (4/3/2026), berlangsung panas. Majelis komisioner menegur keras pihak termohon karena dinilai tidak memahami mekanisme persidangan sengketa informasi publik.
Dalam persidangan tersebut, pihak BPKPAD Binjai diwakili oleh Pelaksana Tugas Sekretaris BPKPAD, Nadratul Firda. Namun, kehadiran termohon menuai kritik dari majelis komisioner karena tidak dilengkapi dengan surat kuasa resmi untuk beracara dalam persidangan.
Ketua Majelis Komisioner, Eddy Syahputra, mempertanyakan legalitas perwakilan termohon yang hadir dalam sidang tersebut.
“Apakah termohon hadir di sini membawa surat kuasa? Kalau beracara di sini harus ada surat kuasa. Kalau surat tugas hanya untuk menghadiri saja,” kata Eddy.
Termohon kemudian mengakui bahwa yang dibawa hanya surat tugas, bukan surat kuasa.
“Tidak ada surat kuasa, hanya surat tugas,” jawab pihak termohon.
Mendengar hal itu, majelis komisioner menegaskan bahwa surat tugas tidak memberikan kewenangan kepada perwakilan untuk mengambil keputusan dalam persidangan.
“Kalau surat kuasa, secara khusus bisa mengambil keputusan. Tapi kalau hanya surat tugas, tidak bisa mengambil keputusan, hanya untuk mengikuti sidang,” tegas Eddy.
Tak hanya itu, majelis komisioner juga menyoroti surat tanggapan atas panggilan sidang yang dikirimkan BPKPAD Binjai dengan nomor 000.1/606/BPKPD/II/2026 tertanggal 25 Februari 2026. Dalam surat yang ditandatangani Kepala BPKPAD Binjai, Erwin Toga Purba, disebutkan bahwa instansi tersebut tidak memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), baik definitif maupun pelaksana tugas.
Selain itu, dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa permohonan informasi yang diajukan pemohon dinilai belum memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kota Binjai.
Pernyataan tersebut justru memicu reaksi keras dari majelis komisioner.
Anggota Majelis Komisioner, Safii Sitorus, menilai pengiriman surat tanggapan atas panggilan sidang merupakan tindakan yang tidak lazim dan dianggap tidak menghargai lembaga Komisi Informasi.
“Ini ada tanggapan atas panggilan sidang, tidak lazim ini. Tidak menghargai lembaga Komisi Informasi,” ujar Safii.
Ia bahkan menyebut langkah tersebut sebagai bentuk penghinaan terhadap lembaga negara.
“Kami akan sampaikan kepada wali kota. Kami surati ini. Ini bukan LSM, ini lembaga negara. Membuat tanggapan atas panggilan sidang, memalukan,” tegasnya.
Majelis komisioner juga menilai tanggapan yang disampaikan BPKPAD Binjai terkesan sembarangan, mengingat Pemerintah Kota Binjai sebelumnya meraih predikat tertinggi sebagai badan publik informatif dalam ajang Keterbukaan Informasi Award Provinsi Sumatera Utara tahun 2025.
“Ini siapa yang memutuskan tanggapan atas panggilan sidang ini? Bisa fatal, apalagi pakai kop surat resmi,” tambah Safii.
Anggota Majelis Komisioner lainnya, Abdul Harris, juga menyayangkan pernyataan Kepala BPKPAD Binjai yang menyebut tidak adanya PPID di instansi tersebut.
Menurutnya, setiap badan publik, termasuk organisasi perangkat daerah (OPD), wajib memiliki PPID sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Perlu diberi pemahaman. Ini sangat fatal. Kepala badan tidak mengerti bahwa di setiap OPD sudah ada PPID. Saya heran,” ujar Harris.
Ia bahkan menyatakan akan menyurati Wali Kota Binjai serta kementerian terkait untuk menyampaikan persoalan tersebut.
“Saya keberatan. Mau saya surati wali kota dan kementerian. Kepala badan tidak paham, ini bisa dievaluasi,” katanya.
Sidang sengketa informasi publik ini berkaitan dengan permohonan data mengenai pengusulan, penerimaan, dan realisasi Dana Insentif Fiskal (DIF) tahun anggaran 2024 di Kota Binjai.
Pemohon mengajukan sengketa karena BPKPAD Binjai tidak memberikan informasi yang diminta. Permohonan tersebut kemudian dilaporkan ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara dan kini telah memasuki proses persidangan nonlitigasi.
Di sela persidangan, pemohon juga menyampaikan keberatan atas ketidaksiapan pihak termohon.
“Izin majelis, saya dari pemohon menyatakan keberatan,” ujarnya.
Majelis komisioner akhirnya mengabulkan keberatan tersebut dan memutuskan untuk menunda persidangan hingga pekan depan.
Sebelum menutup sidang, Safii Sitorus mengingatkan pihak BPKPAD Binjai agar pada sidang berikutnya hadir dengan membawa surat kuasa resmi serta dokumen yang berkaitan dengan Dana Insentif Fiskal yang menjadi objek sengketa.
“Tolong dibawa dokumen fiskal ini. Jangan kosong-kosong seperti ini. Tanggapi laporan masyarakat itu, karena sudah menjadi polemik di tengah masyarakat,” pungkasnya.KMN-Zai
