kitamonitor – JAKARTA | Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kembali mengungkap keberadaan clandestine laboratory narkotika jaringan internasional yang memproduksi cairan vape mengandung narkotika golongan II jenis etomidate.
Pengungkapan tersebut dilakukan di sebuah unit apartemen Sudirman Tower Condominium, Jakarta Selatan, Jumat (16/1/2026).
Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Aldrin Hutabarat, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh tim gabungan.
“Pada Kamis (15/1) sekitar pukul 16.20 WIB, tim gabungan melakukan penggerebekan dan mengamankan dua warga negara asing berinisial TK dan MK,” ujar Aldrin.
Kronologi Pengungkapan
Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama Direktorat Interdiksi, Direktorat Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2), Direktorat Intelijen, serta Direktorat Penindakan dan Pengejaran (Dit. Dakjar) BNN bersama Bea dan Cukai.
Sekitar pukul 14.30 WIB, hasil surveillance tim gabungan BNN dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mencurigai seorang warga negara asing yang membawa satu koper dan tas ransel berisi sekitar 3.000 cartridge vape kosong menuju sebuah apartemen di Jakarta Selatan.
Dari hasil pemeriksaan, TK mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial AD dan dibekali uang operasional sebesar Rp6.390.000 untuk perjalanan ke Indonesia. TK bersama MK diketahui meracik cairan etomidate untuk kemudian dimasukkan ke dalam cartridge vape.
Di lokasi kejadian, petugas menemukan satu botol besar berisi cairan bening yang diduga mengandung etomidate, disimpan di bawah lemari wastafel. Cairan tersebut dimasukkan ke dalam botol kaca berkapasitas 6 liter bertuliskan Baron Philippe de Rothschild Mouton dengan volume mencapai 4.919,5 mililiter.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita 3.000 cartridge rokok elektrik, 3.000 penutup cartridge, satu botol tetes plastik berwarna hitam, satu corong plastik, serta sejumlah uang tunai yang diduga digunakan untuk operasional.
Uang tunai milik TK berjumlah Rp6.390.000 dan 371 ringgit Malaysia, sedangkan MK membawa uang tunai sebesar Rp3.542.000. Tim gabungan juga menyita satu koper, tiga unit telepon genggam, dua tiket penerbangan, serta satu lembar bukti sewa unit apartemen yang dipesan melalui aplikasi daring.
Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal VII angka 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal subsider lainnya sesuai ketentuan KUHP terbaru.
Ancaman hukuman bagi para pelaku berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Melalui pengungkapan ini, BNN menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, khususnya jaringan internasional yang memanfaatkan modus baru seperti cairan vape.
BNN juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan informasi terkait peredaran narkotika melalui layanan call center BNN 184 atau kepada aparat penegak hukum guna mendukung upaya pencegahan dan penindakan. KMN-R
