RKAB Minerba 2026 Jadi Penentu Nasib Tambang, Mimbar Hukum Indonesia Kupas Tuntas Regulasi dan Strategi Lolos Evaluasi
KitaMonitor – JAKARTA | Perubahan regulasi yang terus bergerak di sektor mineral dan batubara menuntut pelaku usaha untuk semakin cermat menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Kesalahan dalam penyusunan dokumen tidak hanya berisiko menghambat operasional perusahaan, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan kerugian ekonomi yang besar.
Menjawab tantangan tersebut, Mimbar Hukum Indonesia (MHI) bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta menggelar Webinar Nasional bertajuk “Klinik RKAB Minerba 2026: Aturan Terbaru, Strategi Pengajuan, Evaluasi, dan Mitigasi Risiko Penolakan”, Jumat (26/6/2026), yang diikuti peserta dari kalangan perusahaan pertambangan, akademisi, advokat, konsultan hukum, aparatur pemerintah, hingga mahasiswa.
Webinar menghadirkan Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Hersanto Suryo Raharjo, S.T., M.S.E., mewakili Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, serta Dr. Anggawira, M.M., M.H., dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta sekaligus Ketua Umum ASPEBINDO. Diskusi dipandu Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn.
Dalam sambutannya, M. Jamil menegaskan bahwa RKAB bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen hukum yang menentukan legalitas dan keberlangsungan kegiatan usaha pertambangan.
“RKAB merupakan fondasi utama kegiatan pertambangan. Dokumen ini menjadi dasar pengendalian kegiatan usaha, indikator kepatuhan terhadap regulasi, sekaligus cerminan keseriusan perusahaan dalam mengelola sumber daya mineral dan batubara secara bertanggung jawab. Kesalahan dalam penyusunan RKAB dapat berujung pada tertundanya operasional, munculnya konsekuensi hukum, hingga kerugian ekonomi yang signifikan,” tegasnya.
Menurut Jamil, cepatnya perubahan regulasi mengharuskan setiap pemegang izin usaha tidak hanya memahami norma hukum, tetapi juga mampu membaca arah kebijakan pemerintah serta pola evaluasi yang diterapkan dalam proses persetujuan RKAB.
“Banyak pengajuan RKAB mengalami penolakan bukan semata-mata karena persoalan administratif, tetapi karena lemahnya pemahaman terhadap substansi regulasi, teknik penyusunan dokumen, serta mekanisme evaluasi pemerintah. Oleh karena itu, pelaku usaha harus mampu menyusun RKAB yang tidak hanya lengkap secara administratif, tetapi juga kuat secara substansi,” jelasnya.
Sementara itu, para narasumber mengulas secara komprehensif perkembangan regulasi RKAB Minerba Tahun 2026, mekanisme penyusunan dokumen sesuai ketentuan terbaru, proses evaluasi pemerintah, faktor-faktor yang menyebabkan penolakan RKAB, hingga strategi mitigasi risiko guna meningkatkan peluang memperoleh persetujuan.
Diskusi berlangsung interaktif dengan tingginya antusiasme peserta yang mengangkat berbagai persoalan aktual terkait implementasi RKAB di lapangan. Forum ini sekaligus menjadi ruang edukasi bagi pelaku usaha agar mampu menerapkan prinsip good mining governance melalui kepatuhan terhadap regulasi dan tata kelola pertambangan yang transparan, akuntabel, serta berkelanjutan.
Melalui webinar ini, Mimbar Hukum Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan literasi hukum di berbagai sektor strategis melalui penyelenggaraan webinar nasional, pelatihan, dan pendidikan hukum yang relevan dengan kebutuhan masyarakat maupun dunia usaha.KMN-Zai

