Ibu Badriah orang tua yang menanti belaskasih Pemerintah terhadap penahanan anaknya
KitaMonitor – BINJAI | Sudah 47 hari Ardiansyah Putra (26) mendekam di penjara Phnom Penh, Kamboja. Di rumah sederhana di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara, ibunya, Bardiah, hanya bisa menangis dan menanti kabar yang tak kunjung pasti.
Jumat (27/2/2026), suasana rumah itu dipenuhi kecemasan. Setiap dering telepon membuat jantung Bardiah berdegup kencang, berharap ada kabar baik tentang putra yang berangkat ke luar negeri demi memperbaiki ekonomi keluarga.
Ardiansyah ditahan sejak Januari 2026 dalam operasi pemberantasan penipuan daring (online scam) yang digelar aparat keamanan di Phnom Penh. Dalam operasi tersebut, 26 warga negara Indonesia (WNI) turut diamankan. Ardiansyah menjadi salah satu di antaranya.
Dari informasi yang diterima keluarga, Ardiansyah kini menghuni satu sel bersama lima WNI lainnya. Namun hingga kini, kejelasan proses hukum yang dijalaninya masih samar.
Kabar penangkapan itu pertama kali diterima keluarga melalui sambungan telepon dari seorang pria bernama Roki yang disebut bekerja di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh. Dalam percakapan itu, Bardiah diberi tahu bahwa putranya diamankan dalam operasi kepolisian setempat.
“Saya sangat kaget, tidak ada firasat apa-apa. Tiba-tiba dibilang anak saya ditangkap dan dipenjara. Saya tidak tahu harus berbuat apa,” ujar Bardiah dengan suara bergetar.
Sejak saat itu, malam-malamnya dipenuhi kegelisahan. Ia mengaku sulit tidur, membayangkan kondisi Ardiansyah di balik jeruji besi negeri orang. Ia tak tahu apakah anaknya dalam keadaan sehat, cukup makan, atau bagaimana perlakuan yang diterimanya selama ditahan.
Menurut penuturan keluarga, Ardiansyah berangkat ke luar negeri demi mencari pekerjaan. Ia tergiur tawaran kerja dengan iming-iming gaji besar, harapan yang bagi banyak pemuda terasa seperti jalan keluar dari himpitan ekonomi.
Namun, realitas berkata lain. Ia diduga terjerat jaringan yang berkaitan dengan praktik penipuan daring lintas negara, modus yang belakangan kerap dikaitkan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Fenomena ini bukan kasus tunggal. Sejumlah WNI sebelumnya juga dilaporkan terjebak skema serupa di berbagai negara Asia Tenggara.
Bagi Bardiah, putranya bukan pelaku kejahatan, melainkan korban keadaan. Ia meyakini Ardiansyah hanyalah pemuda yang ingin bekerja dan membantu orangtua.
“Anak saya tidak pernah macam-macam. Dia pergi karena ingin bekerja, membantu keluarga. Kalau memang ada kesalahan, saya yakin itu bukan karena niat jahat,” katanya lirih.
Dengan segala kerendahan hati, Bardiah memohon agar Pemerintah Republik Indonesia hadir memberikan perlindungan maksimal kepada Ardiansyah dan WNI lainnya yang ditahan. Ia berharap ada pendampingan hukum yang jelas, transparansi proses perkara, serta langkah diplomatik untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi.
“Saya mohon kepada Pemerintah Republik Indonesia, tolong selamatkan anak saya. Kami hanya rakyat kecil, tidak punya siapa-siapa selain berharap pada negara,” ucapnya sembari mengusap air mata.
Hingga Jumat (27/2/2026), keluarga masih menanti perkembangan proses hukum Ardiansyah di Kamboja. Di sudut rumahnya di Binjai Utara, doa tak pernah putus dipanjatkan.
Kisah ini bukan sekadar tentang seorang pemuda yang ditahan di negeri orang. Ini tentang rapuhnya perlindungan bagi warga yang tergoda janji pekerjaan di luar negeri, tentang jerat sindikat lintas negara, dan tentang harapan seorang ibu agar negara tidak tinggal diam.
Di Binjai, waktu terasa berjalan lambat. Sementara di balik jeruji Phnom Penh, seorang anak bangsa menanti kejelasan nasib, dan seorang ibu terus memanggil nama negaranya, berharap jawaban segera datang.KMN-Zai.
